Rabu, 11 November 2009

DIKLAT PEMBANGUNAN OTONOMI DESA

Diklat Pembangunan Otonomi Desa
Tema :
"Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan Pemahaman Otonomi Daerah dalam Menuju Kecerdasan Masyarakat"
Nara Sumber:
Bidang Pendidikan
1. DR, SYAHIDIN, M,Pd (Pakar Pendidikan nasional)
2. SUSANE FEBRIANTY, SH.,MH (Pakar Hukum Nasinal)
Bidang Pemerintahan
1. HARRY M SASTRAKUSUMAH (PAKAR EKONOM NASIONAL)
2. DENNY R NATAMIRDJA (WARTAWAN SENIOR)
3. KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR
4. PEMERINTAHAN KAB. CIANJUR
PELAKSANAAN KEGIATAN:
SABTU, 12 DESEMBER 2009
DI BALE MUSYAWARAH DESA CIDAMAR
MINGGU, 13 DESEMBER 2009
DI GEDUNG PGRI KEC. CIDAUN
PENDAFTARAN :
Rp. 100.000/ PESERTA
TEMPAT PENDAFTARAN :
  1. KANTOR DESA CIDAMAR CIDAUN
  2. TAUFIK MAULANA (MAHASISWA UT POKJAR CIDAUN/SD GOBANGKANCANA)
  3. ERIK GANGGA R (SMP N 1 CIDAUN)
  4. DENI PURNAMA ( MAHASISWA UT POKJAR CIDAUN/SD BUNI ASIH)
  5. AGUS SUGINATO (DESA CIDAMAR/SD CIDAUN 2)
  6. TEGUH PRIBADIANTO (MAHASISWA UT/ SD CIDAUN 2)
  7. GIRRI ANGGARA (MAHASISWA UNSUR POKJAR CIDAUN)
  8. ADE SUHERLAN (SD PANORAMA/SEKRETARIS PGRI CAB. CIDAUN)
  9. TARMAN (DESA KARANGWANGI)
  10. LUKI SUKMAWAN (SD KERTAJAYA)
  11. TAUFIK HIDAYAT (MAHASISWA UNSUR)
  12. DIKI ALISA (MAHASISWA ABA/SD JAYAHARAPAN)

Senin, 09 November 2009

PENGEMBANGAN KELOMPOK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pengalaman negara-negara maju dan Indonesia sendiri di masa lalu membuktikan, bahwa sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan secara sentralistis, top-down, dan seragam ternyata tidak efisien, tidak produktif, dan tidak mampu membangkitkan partisipasi serta rasa memiliki (sense of ownership) dari seluruh rakyat Indonesia. Terlebih untuk negara dengan rentang geografis sangat luas (the largest archipelago on Earth) dengan lebih dari 350 etnis. Sehingga, hasilnya (muaranya) adalah Indonesia meskipun sudah lebih dari 64 tahun merdeka masih tetap menjadi negara-bangsa berkembang (miskin).
Melalui UU 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peluang partisipasi masyarakat local (dan daerah) mulai diakui melalui Otonomi Daerah. Pada dasarnya otonomi daerah adalah perwujudan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan mempunyai hubungan yang erat dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan, otonomi daerah adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi.