Senin, 09 November 2009

PENGEMBANGAN KELOMPOK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pengalaman negara-negara maju dan Indonesia sendiri di masa lalu membuktikan, bahwa sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan secara sentralistis, top-down, dan seragam ternyata tidak efisien, tidak produktif, dan tidak mampu membangkitkan partisipasi serta rasa memiliki (sense of ownership) dari seluruh rakyat Indonesia. Terlebih untuk negara dengan rentang geografis sangat luas (the largest archipelago on Earth) dengan lebih dari 350 etnis. Sehingga, hasilnya (muaranya) adalah Indonesia meskipun sudah lebih dari 64 tahun merdeka masih tetap menjadi negara-bangsa berkembang (miskin).
Melalui UU 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peluang partisipasi masyarakat local (dan daerah) mulai diakui melalui Otonomi Daerah. Pada dasarnya otonomi daerah adalah perwujudan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan mempunyai hubungan yang erat dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan, otonomi daerah adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi.